MCMNEWS.ID | Rapat pleno penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024). (Istimewa/Tangkapan Layar)
MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Hal itu ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Hasyim saat membacakan berita acara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Sejumlah elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran lantas bertepuk tangan atas penetapan tersebut.
Dalam proses penetapan tersebut, ada capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang menyaksikan langsung Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).