MCMNEWS.ID – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bersama Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) yang dimana terdapat kuasa hukum Almarhumah Dini Sera yakni Dimas Yemahura membuat petisi mendukung keadialan dalam kasus Dini Sera Afrianti.
Ia mendukung dan mengajak seluruh elemen agar Dini Sera mendapatkan keadilan atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Petisi itu tertuang di change.org, Aktivis dan Politisi Perempuan Indonesia itu juga langsung membacakan isi petisi bersama Dimas Yemahura dan di posting melalui media sosial Tiktok @riekediahp_official
“Saat ini kami bersama aliansi #JusticeForDiniSera sedang menggalang dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk tegaknya keadilan dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” bacanya.
“Mudah-mudahan menjadi gerakan bersama agar tidak dijadikan kebiasaan, hal-hal yang menyangkut kekerasan, apalagi indikasinya kekerasan ekstrim kebal hukum,” sambungnya.
Rieke menilai ada kejanggalan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” ucapnya.
Dia mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Selain itu, mendesak Komisi Yudisial (KY) mendalami dan menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,” lanjutnya.
Lalu, memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Tak lupa, Rieke juga mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi, praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas putusan tersebut.