MCMNEWS.ID | source: tirto.id
MCMNEWS.ID – Hakim konstitusi Arief Hidayat murka dalam lanjutan sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) di gedung Mahkamah Konstisusi (MK), Kamis (2/4).
Amarah itu dilayangkan pada sidang karena tak satu pun komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pemilihan Legislatif 2024 di panel 3 yang dipimpinnya.
Atas kejadian ini, Arief menyebut KPU terlihat tak serius menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres sebelumnya.
“Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini,” kata Arief.
“Harus disampaikan ke Komisioner itu ya. Komisionernya ada berapa? Mestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di Panel 1, Panel 2, Panel 3 kan. Kenapa belum hadir,” lanjutnya.
Semula, Arief menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan pemohon dalam sidang tersebut. Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang. Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.
“Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor,” kata perwakilan sekretariat.
“Loh tidak bisa begitu, Penting disini,” kata Arief
“Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi,” kata perwakilan sekretariat KPU.
“Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?” kata Arief.
Diketahui, sidang dengan Perkara 246 ini merupakan gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS dua kabupaten di Sumatera Selatan. Yaitu di Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.
Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten.
Azham Idham, selaku tim kuasa hukum pemohon mengatakan, bahwa suara yang didapati oleh PAN berkurang dan disinyalir suara yang hilang ini pindah untuk partai lain.
“Angkanya itu menurut kami yang mestinya PAN peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara,” kata, Azham Idham.
“Terus suara itu ke mana?” Tanya Arief.
“Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama,” jawabnya.