MCMNEWS.ID | Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Dok: Humas DPR RI
MCMNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengimbau kepada pasangan calon (paslon) yang unggul versi perhitungan suara cepat (Quick Count) yang sudah beredar di tengah masyarakat, hendaknya jangan mengklaim kemenangan terlebih dahulu.
Gusparsi mengatakan, sebaiknya para paslon bersabar menunggu perhitungan dan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Politisi PAN itupun meminta pengawasan pasca pecoblosan tetap dikawal dan diwaspadai seperti tahapan rekapitulasi berjenjang perhitungan suara secara manual.
Dimana, lanjut Guspardi, tahapan ini tentu berpotensi menimbulkan kerumunan masa karena akan melibatkan banyak orang, termasuk para saksi dari masing-masing paslon.
“Untuk itu KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi hal ini serta berkoordinasi dengan pihak keamanan dan satuan tugas agar penegakan protokoler kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat,” kata Guspardi, dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria, Kamis, (10/12/2020).
“Sehingga kesuksesan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini bisa paripurna dan peningkatan kualitas demokrasi dapat tercapai,” tambahnya
Guspardi pun memberikan apresiasi atas keberhasilan lintas institusi yang dapat bekerja sama dengan baik pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19.
Guspardi mengatakan, secara umum Pilkada serentak tahun 2020 berjalan dengan aman, damai dan mematuhi protokoler kesehatan.
“Pencapaian ini tidak lepas dari sosialiasi dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokoler kesehatan dilapangan dengan disiplin, sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No 13 Tahun 2020,”.
Guspardi mengungkapkan, hal tersebut juga tak lepas dari langkah strategis KPU yang mengatur regulasi yang adaptif dengan mengatur jadwal kedatangan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya secara bertahap terbukti efektif mencegah penumpukan dan kerumuman masyarakat di TPS.
“Suksenya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia mampu menjalankan pesta demokrasi di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Sehingga kekhawatiran pelaksanaan Pilkada serentak akan menimbulkan klaster baru Covid-19 tidak terjadi,” tuturnya.