MCMNEWS.ID | Heriyanto, warga asal Kalimantan tengah (Kalteng) saat melakukan aksi mogok makan di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta. Dok: istimewa
“Karena pekerjaan berat yang diberikan kepada saya kondisi kesehatan saya kembali memburuk tulang saya yang patah kembali mengalami pergeseran, pada saat saya harus berobat saya harus mengeluarkan biaya sendiri karena perusahaan tidak mau menanggung, sedangkan upah atau gaji saya setiap bulannya dikurangi,” lanjutnya.
Heriyanto melanjutkan, pada tahun 2018 dalam kondisi kesehatan yang sedang menurun karena terjadi peradangan pada luka-lukanya. Pada saat itu, lanjut Heriyanto, ia dipaksa untuk menandatangani sebuah surat dengan janji bila menandatangani surat tersebut saya akan diberikan pesangon, uang penghargaan, uang jaminan kecelakaan kerja dan bersetatus pensiun dini.
“Namun ternyata saya baru mengatahui bahwa surat itu adalah berisi surat pengunduran diri. Bahwa saya kembali mengajukan keberatan dan menangis sejadi-jadinya memohon untuk pemenuhan hak saya terlebih kondisi saya yang tidak bisa bekerja seperti orang normal karena mengalami cacat permanen, namun perusahaan mengabaikan hal tersebut,” tegasnya.
Saat ini, Heriyanto pun menuntut keadilan ke Kementerian Tenaga Kerja. Ia berharap mendapatkan kejelasan dan solusi terbaik dari permasalahannya.
“Saya terus memperjuangkan pemenuhan hak-hak saya sebagai pekerja, kami percaya Kementrian Tenaga Kerja dapat memberikan jalan keluar dan solusi terbaik atas permasalahan yang saya alami,” pungkasnya.