MCMNEWS.ID – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota DPR berinisial DK yang diduga melakukan tindak pencabulan.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan anggota DPR inisial DK jika terbukti melakukan pencabulan.
Namun, MKD akan memeriksa hal tersebut terlebih dahulu apakah benar ada pelaporan atau tidak.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan mengecek terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan.
Setelah itu, kata Habiburokhman, MKD DPR akan melakukan rapat untuk dapat memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
“Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” ujarnya.
Habiburokhman memastikan, pihaknya tidak akan tebang pilih kepada siapa pun terlapor dalam aduan yang masuk ke MKD RI.
“Intinya kami tidak akan membedakan setiap laporan yang masuk ke DPR, kami pastikan semua prosedur dijalankan,” Habiburokhman menutup.
Sebelumnya, seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Laporan atas DK itu sedang diusut Bareskrim.
Berdasarkan dokumen LP yang beredar di kalangan wartawan, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.
Laporan dugaan pencabulan itu, sebenarnya dilakukan sejak 15 Juni 2022, dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V. DK dilaporkan dengan Pasal 289 KUHP. DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta, Semarang, dan Lamongan.