MCMNEWS.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya indikasi kertel ditengah kelangkaan minyak goreng dipasaran.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur, mengatakan, pihaknya akan mengambil jalur hukum berkenaan masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang mahal di dalam negeri.
“Temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU,” katanya dikutip dari PMJNews, Senin, (31/01/2022).
Deswin melanjutkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar Pasal-pasal tertentu di Undang-Undang.
“Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan identifikasi mendalam terkait dugaan adanya kartel minyak goreng.
“Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, KPPU melihat adanya sinyal praktek kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini.
Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga lantaran melihat harga CPO dunia.