MCMNEWS.ID | Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Komika Mamat Alkatiri dilaporkan Senin (3/10/2022) oleh anggota DPR dari Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut karena diduga mencemarkan nama baik saat melakukan roasting dalam sebuah talkshow yang juga dihadiri oleh pelapor.
Dalam unggahan Instagram Hillary Brigitta Lasut, dia memperlihatkan potongan video yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Video yang berdurasi tak lebih dari 30 detik itu tampak Mamat mengeluarkan beberapa kata yang dinilai bernada kasar dan makian oleh Hillary Brigitta Lasut.
“Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, Ta*..coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja,” tutur Mamat, dikutip dari Instagram @HillaryBrigitta, Rabu (5/10/2022).
“‘Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa.’ Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai?Gobl*k ” kata Mamat dalam video tersebut.
Hillary Brigitta Lasut dalam unggahan Instagram-nya yang lain memberikan pendapat atas ucapan Mamat tersebut.
“Yang bilang anjing dan ti bukan penghinaan, coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mau dia pejabat publik mau dia pembantu rumah tangga, tetap tidak boleh dibully apalagi dimaki. Gausah bawa-bawa saya pejabat publik harus siap dikritik deh. T*i dan goblok bukan kritik. Itu Bully dan Verbal Harrasment,” demikian bunyi postingannnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan kepada Komika Mamat Alkatiri pada Senin (3/10/2022) diwakilkan oleh kuasa hukum Hillary Brigitta Lasut yaitu Muhammad Fauzan Rahawarin.
“Iya benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.
Kuasa hukum Hillary Brigitta Lasut mengatakan bahwa titik persoalannya ada penggunaan kata makian dalam roasting tersebut dan di sisi lain,Fauzan mengungkapkan bahwa kliennya tidak menolak untuk menjadi objek roasting
“Jadi pada prinsipnya yang jadi titik persoalan lebih ke narasi yang pada saat dia roasting. Contoh penggunaan kata ‘ta*’, ‘goblok’, yang tidak seharusnya disampaikan secara langsung di depan publik. Itu yang kita sesalkan di situ,” katanya dikutip dari Detik.com
“Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya,” bunyi keterangan dalam laporan tersebut.
Saat membuat laporan, ia menyertakan barang bukti berupa flashdisk rekaman video Mamat Alkatiri.Adapun Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.