MCMNEWS.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam selebgram, termasuk Chandrika Chika atas kasus penyalahgunaan narkoba. Chika pemilik follower 2,2 juta itu ditangkap saat bersama rekan-rekannya.
“Penangkapan dilakukan berdasar laporan masyarakat,” ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.
Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu vape atau rokok elektrik beserta liquidnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka ini memakai narkoba jenis ganja menggunakan vape.
Keenam selebgram terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan. Masing-masing berinisial AMO, BB, HJ, AT, NJ dan CK.
Adapun keenam tersangka diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).
Terkait hal ini, AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja. Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamin.
“Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB,” ujarnya.
Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.