MCMNEWS.ID – Pargoy merupakan istilah goyangan yang kerap populer dikalangan media sosial Tiktok. Tak sedikit pula, sekarang yang menirukan dan melakukan hal tersebut baik di sosial media maupun ditempat umum.
Melihat fenomena tersebut, baru-baru ini MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap joget pargoy lantaran mengandung gerakan erotis.
Keputusan tersebut diumumkan lewat tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember dengan nomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11).
“Hukum Joget ‘Pargoy’ adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” bunyi fatwa tersebut yang dikutip dari laman resmi MUI Jember.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Munahar Muchtar pun memastikan pihaknya menguatkan fatwa MUI Jember, Jawa Timur yang mengharamkan goyang pargoy.
Ia menyebut hal tersebut didasari karena gerakan yang menimbulkan syahwat bagi lawan jenis sudah jelas hukumnya haram.
“Kalau goyang apa namanya, goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya,” kata Munahar di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/12) dikutip dari cnnindonesia.com
Menurutnya, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jember beberapa waktu lalu sebagai pengingat untuk masyarakat.
“Kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta, ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang enggak boleh,” katanya.