MCMNEWS.ID – Pemerintah berencana menerapkan penghapusan data kendaraan yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum dibayar selama 2 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Panji, Humas PT Jasa Raharja (Persero). Ia menyebut Samsat berencana menghapus data kendaraan yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun.
“Betul (akan dihapus datanya), namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Humas Jasa Raharja Panji mengungkapkan, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat. Selama ini, PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari jumlah tersebut, nominal potensi penerimaan pajaknya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.
Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Akan tetapi,Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kebijakan tersebut kapan akan diberlakukan. Saat ini, tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,” ujarnya.
Dari kacamata Polri, penerapan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak taat pajak, jadi salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. .
Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.
Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.