MCMNEWS.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pergerakan yang signifikan terkait aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Februari-Maret 2024.
Satgas PASTI sudah memblokir 585 pinjaman dalam jaringan. Adapun perinciannya yakni 537 entitas merupakan pinjol ilegal dan 48 adalah penawaran pinpri.
“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/4/2024).
Bukan tanpa alasan, mereka diblokir karena melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga telah memblokir 17 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Adapun 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal tersebut terdiri dari:
- Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit
- 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
- Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
- Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin
Dengan demikian, sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.
“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tutur Hudiyanto.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Lebih lanjut, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.