MCMNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Judicial Review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diajukan oleh Anggota Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, menyambut baik putusan tersebut. Dikatakan AHY, ditolaknya Judicial Review telah diperkirakan sejak awal.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk akal,” kata AHY, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (10/11/2021).
“Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanya akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” lanjutnya.
AHY pun mengapresiasi Ketua MA, Muhammad Syarifudin dan jajarannya yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di Indonesia.
Tak hanya itu, AHY pun mengapresiasi Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, yang menurutnya telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan tersebut.
“Ketiga, saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Tidak lupa, orang nomor satu di Partai Demokrat itupun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan jajaran Partai Demokrat di Pusat maupun daerah yang telah bekerja keras berjuang mempertahankan Partai Demokrat.
“Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari bersiap hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu melakukan yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko,” tegasnya.
“Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan lakukan hal ini sebagai sesuatu yang euforia, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga memenangkan kembali akal sehat dan hati nurani,” tandasnya.
Diketahui, MA memutuskan untuk tidak menerima Judicial Review atas AD/ART Partai Demokrat. “Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima,” demikian yang tertulis di laman resmi MA.