MCMNEWS.ID | Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa. Dok: MAN/DPR RI
MCMNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa memastikan pihaknya akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Menurutnya, jabatan hakim selama ini belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
Rencananya pembahasan RUU Jabatan sendiri akan dilakukan pada masa sidang setelah masa reses berakhir pekan ini.
“Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas,” papar Desmond dalam ketarangannya, ditulis Senin, (1/11/2021).
Desmond menerangkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera diatur. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.
Sebagai perbandingan, lanjut Desmond, UU lain telah mengatur secara rinci, misalnya terkait kejaksaan, kepolisian, bahkan advokat. Menurut Desmond, sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, hakim perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas.
“UU yang mengatur kejaksaan, kepolisian bahkan advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra itupun menuturkan, RUU Jabatan Hakim dinilai sangat penting untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara.