MCMNEWS.ID | Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menerima keluhan dan aduan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya kasus kerugian investasi nasabah asuransi yang terhubung dengan produk asuransi (unit link).
Dasco pun meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami persoalan tersebut karena adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Bila perlu, lanjut Dasco, untuk mengambil tindakan tegas guna membantu masyarakat agar dana nasabahnya tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
“Saya fikir, dalam persoalan ini, nasabah tidak bisa disalahkan 100% dan pihak perusahaan asuransi juga tidak bisa dibenarkan 100%. Karena dalam praktiknya penyampaian produk asuransi unit link oleh agen marketing asuransi hanya terfokus pada penyampaian ilustrasi hasil investasi yang menggiurkan, sehingga tidak sedikit nasabah yang merasa terkelabui,” kata Sufmi Dasco, Kamis (21/10/2021).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan, bahwa persoalan yang kerap muncul adalah para agen asuransi yang menawarkan produk unit link seringkali hanya menggunakakan ilustrasi dengan asumsi hasil investasi yang tinggi.
“Jadi, pada saat ditawarkan oleh agen marketing yang ditekankan adalah ilustrasi keuntungan dari investasi, lalu tanda tangan ilustrasi dan membayar, kemudian barulah polis asuransi datang. Nah, polis itu selain tulisannya kecil-kecil dan dokumennya banyak, jadi tidak di baca lagi, karena kan ilustrasinya sudah dijelaskan dan juga sudah ditandatangani,” jelas Dasco.
Belakangan diketahui bahwa yang dianggap asuransi hari tua atau asuransi kesehatan, ternyata bukan asuransi, tetapi diinvestasikan.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itupun menilai, maraknya produk asuransi unit link yang dikeluhkan oleh masyarakat harus menjadi catatan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera membuat aturan teknis yang lebih komperhensif dan ketat terkait dengan hal tersebut.
“Secara keseluruhan perkembangan unit link ini luar biasa. Apa yang diperlukan? Adanya regulasi teknis yang mengatur secara lebih komperhensif dan ketat guna menjamin kepastian hukum dan kepentingan bersama, baik itu perusahaan asuransi maupun nasabah atau pemegang polis,” tandasnya.