MCMNEWS.ID | KPK saat mengumumkan tersangka gratifikasi proyek di Lampung Utara. Dok: KPK
MCMNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ATMN seorang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015-2019.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 7 Oktober 2019. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (orang kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara), serta CHS dan HWS (pihak swasta) yang seluruh tersangkanya telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
KPK kemudian melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara AIM yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2021.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu, ditulis Senin (18/10/2021).
Karyoto menerangkan, Tersangka ATMN diduga berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang akan mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu tahun 2015 s.d tahun 2019.
“Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka ATMN [Akbar Tandaniria] bersama-sama dengan Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Karyoto.
“Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” lanjut Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan dimaksud.