MCMNEWS.ID – Bareskim Polri memastikan kalau kasus yang menjerat dr.Lois Owien tetap akan berjalan meski dirinya tidak dilakukan penahanan.
“(Kasus tetap) berjalan,” ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.
Bukan hanya memastikan kalau dokter yang tidak percaya virus COVID-19 ini kasusnya tetap berjalan, Agus mengatakan kalau status tersangka yang disematkan kepada Lois juga tidak hilang begitu saja karena dirinya tidak ditahan.
Dia masih disangkakan atas pasal yang sama. Dimana Lois diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” kata dia.
Dokter Lois Owien terancam dipidana akibat beberapa pernyataannya terkait ketidakpercayaannya terhadap adanya virus COVID-19. Dokter Lois mengungkapkan pandangannya mengenai COVID-19 saat menjadi bintang tamu dalam acara talk show dikanal YouTube Hotman Paris official, Jumat (9/7/2021) lalu.
Agus menambahkan dr.Lois juga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Komjen Agus menyebut, dr.Lois dijerat dengan pasal berlapis. Jeratan pasal itu membuat dr Lois terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Meski demikian, dr.Lois tak ditahan.
Polri masih mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani perkara Lois Owien, dan tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Dalam pemeriksaan intens di kepolisian, Lois mengakui kesalahannya, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.