MCMNEWS.ID | Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti. Dok: BPKAD Banten
MCMNEWS.ID – Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, angkat bicara menyoal keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan Bank Banten beroperasi secara normal.
Status Bank Banten sendiri telah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi bank yang dapat beroperasi secara normal pada tingkat kesehatan Bank dengan nilai PK-3.
Rina menuturkan, setelah dinyatakan sehat oleh OJK, Provinsi Banten akan segera melakukan kajian untuk memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank BJB ke Bank Banten.
“BPKAD selaku bendahara umum daerah, selama persyaratan sudah dipenuhi sebagai Bank sehat dan sudah layak menjadi Bank pemegang kas umum daerah ya kita segera lakukan kajian untuk pemindahan RKUD-nya,” kata Rina saat dikonfirmasi Mcmnews.id, Jumat, (7/5/2021).
“Ya (akan memindahkan RKUD Provinsi Banten dari Bank BJB ke Bank Banten), setelah semua persyaratan terpenuhi,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Banten telah dinyatakan sehat oleh OJK menjadi Bank yang dapat beroperasi secara normal.
Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat pemberitahuan status pengawasan Bank Banten dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
“Alhamdulillah. Hari ini Bank Banten dinyatakan sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkap Gubernur.
Sebelumnya, usai pengukuhan jajaran manajemen Bank Banten (5/5/2021), Gubernur Wahidin Halim mengaku optimistis bahwa Bank Banten bakal segera dinyatakan sehat oleh OJK.
Alasannya, pihaknya telah memenuhi empat persyaratan dari OJK untuk penyehatan Bank Banten yakni permodalan, likuiditas, penyelesaian kredit bermasalah serta pergantian pengurus (jajaran manajemen).
Setelah dinyatakan sehat, Bank Banten bisa beroperasi normal serta harus bekerja keras menjadi bank yang dipercaya oleh masyarakat Banten.