MCMNEWS.ID | Artis Gisella Anastasia. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Artis Gisella Anastasia akrab disapa Gisel, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video video pornografi berdurasi 19 detik yang telah beredar dalam beberapa waktu lalu.
Bukan hanya Gisel saja namun pria yang ada di dalam video tersebut berinisial MYD juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa GA mengakui dan dikuatkan oleh ahli forensik.
“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa.” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
Bukti dan keterangan saksi ahli juga memperkuat bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut adalah Gisel dan pemeran pria berinisial MYD.
“Dia akui itu dirinya sendiri, dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan.” lanjut Yusri Yunus.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang – Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).
Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.