MCMNEWS.ID | Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan beserta jajaran. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merilis kasus peredaran narkoba dalam dua bulan terakhir. Dalam temuannya, jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap 5 orang dan menyita berbagai jenis narkoba, seperti ganja, sabu-sabu, dan ribuan pil ekstasi.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, mengatakan, operasi tersebut merupakan kegiatan pemberantasan yang rutin dilakukan oleh jajaran Polres Kota Tangsel.
Iman menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang sedikitpun kepada pengedar narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan.
“Bahwa komitmrn Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan tindakan tegas dan tidak akan memberikan kesempatan kepada siapapun untuk melakukan pengedaran narkoba,” kata Iman, di Mapolres Tangsel, Selasa, (24/11/2020).
Kelima orang tersebut diantaranya adalah OA, JS, HA, PI, dan TH, sementara satu orang berinisial A masih DPO.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Yulius Qiuli menjelaskan, penangkapan berawal dari tersangka inisial PI dan TH, pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi berjumlah 6.600 butir. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan cara menjebaknya.
“Untuk sabu awalnya kita pancing beli 1 gram lalu kita pancing lagi 3 gram, dari pengembangan sabu itu ketemulah pil ekstasi,” kata Yulius,
“Untuk ekstasi juga sama, kita pancing beli 100 butir, kemudian pada saat penangkapan ditemukan sebanyak 6600 butir pil ekstasi,” lanjutnya.
Sedangkan pelaku lainnya, berinisial OA dan JS ditangkap pada Senin (9/10/2020) dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat 4.239,8 gram atau 4,2 Kilogram. Mereka ditangkap di daerah Jakarta Barat.
Penangkapan bermula dari interogasi OA, bahwa barang bukti tersebut dia dapat dari orang yang bemama A (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 di Jatiasih Kota Bekasi. OA disebut pernah memberikan 2 bungkus plastik hitam yang dilapisi plastik bening berisikan daun ganja kering kepada HA
“Dari interogasi tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap HA dan Pada hari Senin (09/11/2020) sekira pukul 19.30 Wib di Pinggir jalan yang beralamat di Puri Beta II Kel. Larangan Utara Kec. Larangan Kota Tangerang,” jelasnya.
“Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HA ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang berlapiskan lakban coklat berukuran besar yang didalamnya berisikan Narkotika jenis daun Ganja dengan berat 2.173,3 gram yang ditemukan di motor milik HA. Selanjutnya barang bukti dan Tersangka dibawa kekantor Polres Tangsel guna Proses hukum,” lanjutnya. Lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).