Laporan Dugaan Adanya Data Palsu Terkait Riwayat Benyamin Davnie Ditolak, Bawaslu Tangsel Enggan Beri Keterangan
Selasa, 3 November 2020, 16:22 WIB
Penulis : Andre Pradana
MCMNEWS.ID | Kantor Sekretariat Sentra Gakkumdu Kota Tangsel. (Dok: Andre)
MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan telah menolak laporan dari salah seorang perwakilan LBH Sahabat Suhendar terkait dugaan adanya data palsu yang dilakukan oleh calon Walikota Tangsel nomor urut tiga, Benyamin Davnie.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli, enggan berkomentar ketika dimintai keterangan soal perkembangan kasus tersebut.
“Yang lain saja dulu yang lain. Udah yang lain kek, Bawaslu mulu ini dari kemarin. Ini Bawaslu juga sedang sibuk mengkaji kasus-kasus yang lainnya,” kata Jajuli, ketika ditemui di Kantor Sentra Gakkumdu, Serpong, Tangsel, Selasa, (3/11/2020).
Jajuli mengatakan bahwa laporan tersebut telah ditolak oleh Bawaslu Kota Tangsel, namun Jajuli enggan memberikan alasan kenapa Bawaslu menolak laporan tersebut.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Ahmad Jajuli. (Dok: Andre)
“Ya engga ada statement (soal penolakan kasus laporan dugaan adanya data palsu terkait riwayat hidup),” tuturnya.
Meski demikian, Jajuli mengungkapkan bahwa Banyamin Davnie telah dipanggil ke Sentra Gakkumdu untuk memberikan keterangan klarifikasi.
“sudah (datang ke Sentra Gakkumdu),” singkatnya
Sementara itu, dihubungi terpisah, salah seorang perwakilan LBH Sahabat Suhendar, yang juga melaporkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu, Nurman Samad, mengatakan, laporannya ditolak dengan alasan bukan merupakan pelanggaran pemilihan.
Nurman pun berencana akan melaporkan penolakan dari Bawaslu tersebut lantaran menolak tidak berdasarkan hukum.
“Laporannya ditolak bang, dengan alasan perkaranya bukan perkara pelanggaran pemilihan,” katanya, ketika dikonfirmasi via jejaring whatsapp, Rabu, (3/11/2020).
“Tapi kami rencana melaporkan penolakan dari Bawaslu, soalnya Bawaslu menolak tidak berdasarkan hukum,” lanjutnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Nurman Samad mendapati adanya ketidakvalidan data pada berkas riwayat hidup yang didaftarkan ke KPU milik petahana Benyamin Davnie.
“Kami melaporkan terkait masalah ketidakvalidan dan ambigu data, adanya keambiguan dari daftar riwayat hidup yang didaftarkan oleh Benyamin Davnie paslon nomor urut 3 ke KPU. Riwayat hidup yang didaftarkan oleh Benyamin Davnie dikolom status perkawinan hanya menyebutkan satu istri saja, dan menyebutkan hanya memiliki lima anak,” Kata Nurman Samad beberapa waktu lalu, di Kantor Bawaslu, Serpong, Senin (19/10/2020).
“Tetapi, kemudian ditemukan juga pada website KPU atas nama Lista yang calon DPR tahun 2013 dia menyebutkan bahwa Benyamin Davnie adalah seorang suaminya,” tambahnya.