MCMNEWS.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang tokoh yang diduga sebagai pemimpin kelompok buzzer, M Adhiya Muzakki (MAM), atas keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses hukum beberapa kasus besar yang tengah ditangani.
Penangkapan ini mengungkap praktik pembayaran sejumlah uang kepada anggota kelompok siber yang dipimpinnya, dengan imbalan hingga Rp 1,5 juta per orang untuk menyebarkan opini negatif di platform media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan perbuatan yang menghambat jalannya penyidikan dalam tiga kasus korupsi penting yang sedang ditangani oleh institusi tersebut.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Timah, dugaan korupsi terkait impor gula, serta dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa M Adhiya Muzakki memiliki peran sentral dalam upaya obstruktif ini dengan menciptakan narasi-narasi negatif yang menyasar Kejaksaan Agung dan kasus-kasus yang sedang mereka usut.
Untuk melancarkan aksinya, MAM membentuk sebuah tim yang terdiri dari sekitar 150 buzzer yang kemudian dibagi menjadi lima kelompok dengan nama sandi “Mustafa 1” hingga “Mustafa 5”.
Tim ini bertugas secara sistematis menyebarkan komentar dan konten bernada negatif yang merugikan citra Kejaksaan Agung.
“Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army untuk menjadi lima tim yang (anggotanya) berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (7/5/2025) malam.
Lebih lanjut, Abdul Qohar memaparkan bahwa dalam menjalankan aksinya, MAM tidak hanya berperan sebagai koordinator, tetapi juga sebagai pihak yang mendistribusikan upah kepada para buzzer.
Terungkap bahwa setiap individu yang tergabung dalam tim buzzer di bawah komando MAM menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap tugas menyebarkan komentar negatif.
“Merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif,” imbuh Abdul Qohar.
Dari total dana yang dialokasikan untuk operasional tim buzzer ini, MAM diduga mendapatkan keuntungan dengan total nilai mencapai Rp 864.500.000,00, yang bersumber dari upaya sistematis membangun citra buruk terhadap Kejaksaan Agung dan tim Jampidsus.
Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, M Adhiya Muzakki langsung menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa waktu 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penangkapan MAM ini merupakan perkembangan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, termasuk seorang advokat bernama Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB). Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam upaya merintangi proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik suap terkait penanganan perkara ekspor CPO yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.