MCMNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan nomor urut bagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon berlangsung di Kantor KPU Kota Tangsel, Senin (23/9/2023).
Dalam proses pengundian tersebut, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan, pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendapatkan nomor urut 2.
Setelah kedua pasangan calon melakukan pengundian, barulah berlanjut pada penetapan nomor urut yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ.
“Berdasarkan pengundian nomor urut pasangan calon, ditetapkan, nomor urut 1 calon Wali Kota, Benyamin Davnie. Calon Wakil Wali Kota, Pilar Saga Ichsan,” ucap Taufiq pada kegiatan tersebut.
Kemudian, Taufiq menjelaskan bahwa nomor urut yang telah ditetapkan akan digunakan selama masa kampanye hingga pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Sementara itu, Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menambahkan bahwa selama masa penetapan hingga pengundian nomor urut, pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Masa kampanye resmi baru akan dimulai pada 25 September 2024.
Dengan penetapan nomor urut ini, kedua pasangan calon kini siap memulai tahapan kampanye untuk menarik simpati masyarakat Tangsel dan bersaing menuju kursi kepemimpinan Kota Tangerang Selatan.
Diketahui, pasangan calon Benyamin-Pilar diusung oleh 16 partai, di antaranya Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PPP, Gelora, Hanura, Ummat, PSI, Perindo, PKN, Buruh, PAN, Nasdem, dan PBB. Sedangkan Ruhamaben-Shinta diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera.