MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri acara kampanye Pilkada 2024, dengan beberapa ketentuan.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, seusai menggelar acara Sosialisasi Netralitas ASN, pejabat BUMN/BUMD, TNI/Polri dalam Pilkada serentak 2024 di hotel Soll Marina, Jumat, (13/9/2024).
“ASN hadir di kampanye boleh, tetapi sebagai peserta pasif,” ujar Acep.
Acep menerangkan, yang dimaksud dengan peserta pasif yaitu ASN hanya diperbolehkan sekedar menyimak pemaparan visi misi atau program kerja unggulan dari paslon tertentu.
Walaupun dibolehkan menghadiri kampanye Pilkada 2024, ASN dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dinilai mendukung, mensosialisasikan atau bahkan mengajak orang lain untuk mendukung salah satu paslon.
“Batasannya duduk saja atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya. Semua yang namanya sifatnya mendukung, mengajak untuk memilih ataupun meng-like (postingan) itu tidak boleh,” tuturnya.
Acep menegaskan ASN yang kedapatan tidak netral dengan mendukung salah satu paslon akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi yang dimaksud meliputi teguran, denda dan yang terberat hukuman kurungan penjara.
“Jika ASN itu memang sengaja, itu sanksinya satu bulan sampai enam bulan kurungan atau dendanya Rp600 ribu sampai Rp 6juta,” tandas Acep.