MCMNEWS.ID – Pemerintah sudah mengetahui 4 bandar besar judi online (daring) yang beroperasi di Indonesia. Para banda ini mengoperasikan bisnis ini dari dalam dan luar negeri.
Informasi ini diketahui dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online yang menyebut keempatnya mengendalikan bisnis judi di dalam dan luar negeri.
“Kita tahu kok, bahwa ini ada empat orang pemain gedenya di Indonesia,” kata Budi Arie (25/6/2024).
Dia menambahkan, pemerintah sudah mengetahui modus digunakan oleh para bandar itu dalam melakukan bisnisnya, termasuk pola transaksi judi daring dengan melibatkan pemain-pemain besar.
Ia juga menyampaikan, nilai transaksi dalam jaringan judi daring dilakukan 4 bandar besar itu dianggap sudah sampai pada tahap sangat merugikan masyarakat.
“Modusnya kita tahu, transaksinya begitu luar biasa, besar. Ini kan sudah sampai di tahap yang sangat merugikan rakyat kecil,” terangnya.
Namun, Budi enggan memaparkan identitas para bandar tersebut. “Jangan, ini kan forum. Biar kalian saja yang nyebutin,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, memaparkan, terdapat lima provinsi yang memiliki jumlah orang terpapar judi online terbanyak.
Melalui penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi judi online terbesar di Indonesia.
Berikut 5 provinsi dengan tingkat penyebaran judi online tinggi, dilansir dari berbagai sumber:
1.Provinsi Jawa Barat, menjadi urutan pertama dengan 535.644 pelaku judi online dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
2.DKI Jakarta ada di urutan kedua dengan jumlah pelaku judi online sebanyak 238.568 orang, dengan total transaksi Rp 2,3 triliun.
3.Jawa Tengah dengan pelaku judi online 201.963 orang dan total transaksinya Rp 1,3 triliun.
4.Provinsi Jawa Timur dengan 135.227 pelaku pemain judi online dan total angka transaksi Rp 1,051 triliun.
5.Provinsi Banten, dengan 150.302 pelaku dan nilai transaksi judi online mencapai Rp 1,022 triliun.