MCMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa hal tersebut terungkap setelah menimbang secara saksama dalil Pemohon, keterangan Bawaslu dan alat bukti yang diajukan.
Suhartoyo menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan bahwa Pasal 283 UU No. 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah melarang bagi pejabat negara hingga ASN untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.
Terungkap sebagai fakta di persidangan adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa, antara lain, seperti di Jakarta dan Jawa Tengah.
Berbagai bentuk ketidaknetralan tersebut telah dilaporkan sebelumnya kepada Bawaslu dan sebagiannya terbukti.
Terhadap laporan yang terbukti tersebut, Bawaslu telah merekomendasikan kepada instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk ditindaklanjuti karena terbukti melanggar peraturan perundang-undangan lainnya.
Berkaitan dengan ketidaknetralan tersebut, KASN telah merilis hasil survei pada Desember 2023 yang menunjukkan bahwa sebagian penjabat kepala daerah dinilai belum optimal dalam mengawal netralitas ASN.
Meski demikian, dalam UU Pemilu tersebut tidak memberikan pengaturan tentang kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.
Menurut Mahkamah, ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum ataupun sanksi administrasi.
Suhartoyo pun meminta pemerintah dan DPR untuk menyempurnakan UU Pemilu dan UU Pilkada untuk pemilu di kemudian hari.
“Dengan demikian, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemihan umum maupun pemilihan kepala daerah selanjunya, menurut Mahkamah, ke depan Pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye, baik berkaitan dengan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana pemilu,” tegas Suhartoyo.
Menurut MK, pemerintah dan DPR perlu membuat aturan yang lebih jelas bagi pejabat negara yang merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye dalam melaksanakan kampanye, yakni pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah, tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
Hal itu dilakukan dalam upaya menjaga netralitas aparat negara, khususnya bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik, calon presiden dan wakil presiden, anggota tim kampanye maupun pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu.
Tak hanya itu, MK juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun standar operasional dan prosedur, tata urut, maupun pisau analisis yang baku dan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi unsur adanya suatu pelanggaran pemilu baik yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.