MCMNEWS.ID | Dokumentasi: Setkab
MCMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi atau MK menyinggung dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan endorsement alias dukungan terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan dukungan atau endorsement Presiden Joko Widodo terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak melanggar hukum atau aturan.
Menurut hakim MK, Ridwan Mansyur, pendekatan citra diri kepada kandidat tertentu bagian dari komunikasi persuasif.
MK menilai hal itu adalah masalah etis, tapi tak melanggar hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Presiden seharusnya bertindak netral dalam Pemilu. Namun, hal itu merupakan kerelaan yang tak bisa dipaksa.
“Sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang,” ujar Ridwan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Meski begitu, Presiden seharusnya rela bertindak netral saat pemilu. Hal tersebut merupakan faktor utama menjaga demokrasi.
Menurut Mahkamah Konstitusi, kata dia, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu.
Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan dalam ilmu sosial politik tertuma terkait psikologi massa, tidak dapat disangkal adanya korelasi positif antara dukungan (endorsement) terang-terangan maupun tertutup dari seorang public figure terhadap kontestan peserta pemilu.
“Tapi dari alur logika hukum, konsep kampanye demikian mempunyai satu celah tindakan yang secara hukum belum diatur sehingga tidak terlarang menurut hukum untuk dilakukan,” ujar Arsul dalam kesempatan yang sama.
Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulir sejak akhir bulan lalu.