MCMNEWS.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Namun, MKMK tidak punya kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal tersebut disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Wahiduddin mengatakan, pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK. “Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK,” kata Wahiduddin.
Pernyataan itu diucapkan Wahiduddin saat membacakan putusan MKMK terhadap Anwar Usman. Sebagian pelapor mendalilkan putusan MK harus dinyatakan tidak sah, dibatalkan, atau sekurang-kurangnya ditinjau kembali karena Anwar Usman dianggap memiliki benturan kepentingan.
Ketua MKMK Jimly Asshidiqie mengatakan, putusan itu dibagi menjadi empat bagian, yaitu putusan tentang Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat, dan putusan tentang kesembilan hakim MK.