MCMNEWS.ID | Dok: tangkapan layar
MCMNEWS.ID – Pernyataan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di halaman Facebook resmi SBY menjadi sorotan. Dikarenakan, SBY pertanyakan urgensi diubahnya sistem pemilu 2024 di tengah proses yang sudah berjalan
“Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini,” tulis SBY dalam tulisannya dikutip dari laman Facebook resmi SBY, Minggu (19/2).
Hal tersebut disampaikan SBY seiring dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera memutus uji materi sistem pemilu, terkait gugatan pencoblosan pemilu terbuka menjadi tertutup. Menurutnya isu perubahan sistem menggelitik hatinya untuk turut bersuara.
“Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?” tulisnya lebih lanjut.
“Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini,” tutur SBY.
Menurutnya, kegentingan apa yang dikejar sehingga sistem pemilu perlu diganti. SBY kemudian memberikan contoh terjadinya pergantian sistem pemilu di tengah Pemilu saat kegentingan pada tahun 1998 silam.
“Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan,” ujarnya.
Menurut SBY, mengubah sistem pemilu memang dimungkinkan untuk dilaksanakan agar menyempurnakan Pemilu di Indonesia. Kendati demikian, ia lebih setuju perubahan tersebut dilakukan di masa ‘tenang’ dan dengan perembugan bersama.
“Ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik,” tambahnya.
Bicara sistem pemilu,SBY menilai rakyat perlu diikutsertakan dan dilibatkan. Hal ini juga sesuai dengan negara Indonesia yang menganut paham demokrasi.
“Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan,” papar SBY.
Sistem proporsional pemilu terbuka untuk memilih Caleg saat ini digugat ke MK agar bisa digelar tertutup. Dengan kata lain, pemilih nantinya diharapkan cukup mencoblos partai, bukan lagi sosok Caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg.
Gugatan sistem proporsional Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya melibatkan tokoh PDIP.