MCMNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian saat membubarkan aksi unjuk rasa. Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menilai insiden penggunaan kendaraan taktis yang melindas demonstran, disertai dengan tembakan gas air mata, pemukulan, hingga penangkapan sewenang-wenang, merupakan bentuk pelanggaran HAM yang sama sekali tidak bisa ditoleransi.
“Penggunaan kendaraan taktis untuk melindas massa, penembakan gas air mata, pemukulan, dan penangkapan sewenang-wenang tidak bisa dibenarkan,” tegas Hamim.
LBH Keadilan sebelumnya telah mengingatkan aparat agar mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi masyarakat yang menyalurkan aspirasi di ruang publik. Hamim menekankan, hak untuk berpendapat dilindungi konstitusi, sehingga alasan apapun, termasuk dalih melewati batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan legitimasi untuk bertindak brutal.
“Alasan apapun, termasuk alasan batas waktu unjuk rasa, tidak bisa dijadikan alasan untuk menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Atas kejadian ini, LBH Keadilan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memberikan teguran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sekaligus memerintahkan penghentian segala bentuk tindakan represif aparat di lapangan.
Lembaga ini juga meminta agar seluruh pelaku kekerasan diproses secara hukum dan tidak mendapat perlindungan institusi.
“Pelaku harus dihukum berat agar ada efek jera dan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi. Jika pelaku tidak dihukum secara maksimal, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Hamim.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.