MCMNEWS.ID | Dok: CNNIndonesia
MCMNEWS.ID – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru-baru ini dilaksanakan oleh DPR RI menimbulkan sorotan dan kecaman banyak pihak.
Pengesahan tersebut juga tak luput menjadi sorotan media asing. Media asing beranggapan dengan adanya RKUHP, negara yang tadinya paling demokratis se-Asia Tenggara berubah menjadi paling otoriter.
Pengesahan yang telah dilakukan oleh DPR RI di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu dianggap memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.
Pakar HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut melayangkan kekhawatiran mereka soal pasal-pasal di KUHP baru Indonesia yang dapat semakin merenggut HAM dan kebebasan masyarakat.
“Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang bisa berarti kemunduran serius hak asasi manusia dengan menghukum seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental,” bunyi kicauan UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.
Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan banyak ditentang oleh asing yakni aturan soal perzinaan.
Vanbadham, jurnalis asal Australia, mengatakan aturan hubungan seksual dalam KUHP Indonesia sudah kelewatan. Dia menilai para politikus yang membuat aturan itu kemungkinan ingin menutupi sesuatu yang tak ingin diketahui masyarakat.
“Indonesia menetapkan seks di luar nikah bakal dihukum penjara. Ini keterlaluan,” tulis Vanbadham di Twitter.
Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim, juga ikut menyoroti aturan dalam KUHP, khususnya soal pidana pelanggaran seks di luar nikah.
Dia pun menggarisbawahi dampak yang kemungkinan dialami RI bila mengesahkan aturan soal hubungan antar orang dewasa tersebut.
Menurut Kim, pasal itu bisa saja membuat Indonesia kekurangan pemasukan atas investasi asing, pariwisata, hingga kunjungan lainnya.
“Bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia,” kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
Selain pasal tersebut, salah satu pasal yang disoroti juga yaitu tentang pasal penghinaan presiden atau lembaga negara yang dianggap menghambat kebebasan berpendapat.
Lembaga pemantau HAM, Human Right Watch (HRW). Lembaga itu mengkritik pengesahan RKUHP karena dinilai menunjukkan kemunduran bagi demokrasi di RI. Mereka menyoroti pasal larangan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara hingga seks di luar nikah.
“Sebuah kemunduran, pertama, larangan menghina presiden atau lembaga negara atau menyatakan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara. Kedua, menghukum seks di luar nikah dan melarang hidup bersama sebelum menikah,” ujar Direktur Eksekutif HRW, Kenneth Roth, melalui cuitan.
Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, mendesak pemerintah indonesia harus merevisi pasal-pasal yang berpeluang menghambat HAM.
“Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM,” kata Voule melalui kicauan di Twitter.