MCMNEWS.ID | Pemilih memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2020. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melayangkan surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep di Kantor Bawaslu Tangsel, Serpong, Kamis 10 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, ketiga TPS tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 112 ayat 2 yaitu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur undang-undang.
“Karena ada pelanggaran pada pasal 112 tersebut maka kita rekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang,” kata Acep, dalam keterangan yang diterima Mcmnews.id, Kamis, (10/12/2020).
“Diduga ada pelanggaran terhadap undang-undang 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” tuturnya.
Ketiga TPS tersebut diantaranya, TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, dan ada dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ,mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangsel untuk menggelar PSU.
Kendati demikian, Taufik mengungkapkan, secara umum jika ada rekomendasi PSU di TPS, maka pihaknya siap melaksanakan baik secara SDM maupun logistik.
“Sampai saat ini blm kami terima rekomendasi PSU dari Bawaslu. Kami siap melaksanakan baik secara SDM maupun logistik. Paling lama 3 hari setelah kita terima surat rekomendasi. Insyaa Allah bisa kita laksanakan,” kata Taufiq, Kamis (10/12/2020).