MCMNEWS.ID – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus judi online dengan inisial S, AG, dan N.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, ketiga pelaku berperan sebagai pengepul berbagai jenis mulai dari judi slot hingga togel.
“Dalam kurun waktu dua minggu hingga pertengahan November 2022, kita mengungkap tiga kasus perjudian. Satu kasus terkait judi online slot, satu kasus judi togel hongkong, dan satu kasus judi togel pakong,” ungkap Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
“Peran ketiga orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis,” sambungnya.
Zain menuturkan, para pelaku bertransaksi secara sembunyi melalui online. Mereka menghindari pantauan kepolisian. Hingga kini, polisi masih memburu bandar besar dari kasus ini.
“Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 tahun penjara,” pungkasnya.