MCMNEWS.ID | Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Dok: Andre
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera memberlakukan kebijakan pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Demi mengurangi penggunaan sampah plastik, Pemkot Tangsel sendiri telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 83 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Sampah Plastik.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggalakkan sosialisasi soal sampah plastik sekali pakai.
“Tangerang Selatan sudah mulai melakukan langkah besarnya terkait pengendalian timbulan sampah plastik sekali pakai,” kata Pilar dalam acara Sosialisasi Perwal Nomor 83 tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik, Selasa, (25/10/2022).
“Sosialisasi ini kita lakukan kepada masyarakat, kita lakukan kepada para pelaku usaha, pelaku usaha kita harap bisa bekerjasama,” lanjutnya.
Pilar berharap dengan adanya dasar aturan tersebut, kedepan masyarakat bisa meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai.
Salah satu yang dapat dilakukan, lanjut Pilar, yaitu dengan membawa wadah sendiri ketika melakukan pembelian barang kebutuhan sehari-hari.
“Jadi kalau masyarakat belanja itu diharapkan bawa kantung sendiri, dan saya yakin di Tangerang Selatan ini semua masyarakat punya kok kantung belanja yang canvas ataupunyang pakai bahan misalnya dari anyaman, tapi kan balik baik kepada kemauan,” tutur Pilar
Selain itu, Pilar menuturkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada para ritel jika masih didapati menggunakan plastik sekali pakai.
“Ada pasalnya terkait sanksi, dari sanksi ringan peringatan sampai berat. Sanksi beratnya ya pencabutan izin,” pungkas Pilar.
Selain Wakil Walikota, acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama, serta para pelaku usaha ritel se Kota Tangsel.