MCMNEWS.ID – Piala Dunia 2022 Qatar akan berlangsung pada 21 November sampai 18 Desember 2022. Namun ada kabar bahwa untuk menonton perhelatan akbar sepakbola dunia ini tidak bisa sembarangan.
Ini karena, pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Surya Citra Media (SCM) mengimbau masyarakat tidak mengadakan nonton bareng atau nobar tanpa izin.
Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG), Hendy Lim, selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng, menjelaskan bahwa jika mengadakan nobar tanpa izin itu adalah termasuk perbuatan ilegal.
Nonton bareng yang dimaksud adalah mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, berbayar ataupun gratis. Jika melanggar bisa dikenakan pasal pidana.
“Jadi yang namanya nobar, anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang.
Lanjutnya, untuk kegiatan Nobar di rumah tidak akan menjadi masalah. Yang menjadi permasalahan adalah kegiatan nobar di luar rumah seperti kafe, tempat hiburan, bahkan sampai pos ronda.
“Kadang di medsos, saya tidak tahu serius atau tidak, ‘jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak?’ ya bolehlah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu,” jelas Hendy.
Hendy juga menegaskan, layanan free to air (FTA) yang sifatnya gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi.
“Saya analogikan begini, aku ambil film Hollywood terus dibagikan tanpa bayaran. Boleh ga? Tidak boleh, ini melanggar. Ini mencuri hak yang bukan milik,” kata Handy menegaskan.
Kemudian, ia membeberkan terkait penyiaran FIFA World Cup 2022 ini telah merogoh dana yang cukup besar. Biarpun ia belum menyebutkan berapa jumlah yang dikeluarkan.
“Hak siar menjadi concern kami untuk memberantas pelaku-pelaku yang nantinya akan melakukan pembajakan. Kami juga telah menggandeng kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta Bareskrim,” sambung dia.
Dari keputusan yang ditetapkan oleh SCM, Irjen Pol. Anom Wibowo yang diundang hadir dalam jumpa pers tersebut pun menegaskan bahwa ada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini. Dalam pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.