MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berupaya dalam mencapai visi Walikota dan Wakil Walikota Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang ingin menjadikan Tangsel sebagai Kota Lestari.
Membangun Tangsel menjadi Kota Lestari merupakan visi Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dalam konsep terwujudnya Tangsel unggul menuju kota lestari, saling terkoneksi, efektif dan efisien.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tangsel, Eki Herdiana, menjelaskan, sedikitnya terdapat enam fokus program dalam sektor lingkungan untuk mencapai visi kota lestasi yang tertuang didalam RPJMD.
Keenam program dalam membangun Kota Lestari, diantaranya 1) Pembangunan tandon atau situ, taman kota bundaran dan bangunan ikonik, 2) Penyediaan Ruang Terbuka Hijau untuk interaksi antar komunitas, 3) Pengembangan taman lingkungan perumahan, 4) Pengimplementasian lingkungan menjadi sampah berbasis 3R, 5) rumah dan restoran minim sampah, dan 6) program pengolahan air sampah.
Eki menuturkan, untuk mencapai kota lestasi, meski sektor lingkungan memiliki peran besar, namun tetap diperlukan kolaborasi dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakehokder.
“Untuk menuju Kota Lestari harus ada kolaborasi antar OPD, karena tujuan Kota Lestari adalah memberikan kenyamanan dan kelayakan huni untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Ekki menjelaskan, untuk menentukan Kota Lestari mampu tercapai atau tidak ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, salahnya adalah indeks kota layak huni.
“Untuk kndeks kota layak huni Kota Tangerang Selatan sudah unggul, ada peningkatan persentase hingga 86 persen. Kota layak huni sendiri terdapat 18 sub penilaian dan Kota Tangerang Selatan pointnya melampaui semua,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, menyebut, pihaknya memiliki sejumlah program dalam pemenuhan ketersediaan RTH demi tercapainya Kota Lestari.
Program yang dimaksud, lanjutnya, biasanya berasal dari pengajuan yang dilakukan oleh masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).
“Untuk penyediaan ruang terbuka hijau itu biasanya kita berdasarkan Musrenbang, kalau ada warga yang mengajukan taman atau space tempat untuk interaksi antar komunitas akan kita akomodir,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Wahyunoto, pihaknya juga memaksimalkan pengembang kawasan untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), berdasarkan aturan, penyediaan RTH untuk pengembang saat ini diharuskan minimal 12,5 persen dan maksimal 20 persen.
“Selain merencanakan beberapa pembuatan taman, kita juga memaksimalkan pengembangan kawasan khususnya perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau untuk interaksi komunitas atau masyarakat,” tandasnya.
ADV