MCMNEWS.ID | Penyuluhan Hukum Perwakafan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangsel. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dedi Mahfudin, menyebut, potensi wakaf di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius sangat besar.
Dedi pun mendorong adanya penertiban administrasi wakaf di Kota Tangsel. Hal tersebut, lanjut Dedi, karena tidak terlepas dari besarnya potensi sengketa wakaf yang mungkin terjadi dikemudian hari.
“Tetapi yang penting bukan melihat potensi orang untuk mewakafkan harta bendanya, melainkan bagaimana kita kemudian bisa mengimbangi dengan potensi menertibkan administrasi wakaf,” kata Dedi, ketika ditemui MCMNEWS.ID dalam acara Penyuluhan Hukum Perwakafan, di Resto Kampung Anggrek, Serpong, Selasa, (30/11/2021)
“Jangan sampai wakaf dijalankan secara manual, tidak dicatat dan tidak diurus berdasarkan peraturan yang ada.
Karena kalau tidak, sangat dikhawatirkan di masa yang akan datang akan ada gugatan dari berbagai pihak,” lanjutnya.
Sementara itu, dilokasi yang sama, Ketua BWI Kota Tangsel, Mohammad Yamin Roemli, menuturkan, para pemangku perwakafan perlu menguasai seluk-beluk pertanahan dan perwakafan.
Dikatakan Roemli, banyak masalah tanah wakaf yang berujung sengketa, hal itu terjadi karena ketidakpahaman terhadap persoalan pertanahan.
Menurutnya, potensi wakaf yang sangat besar berbanding lurus dengan besarnya potensi sengketa karena meningkatnya valuasi aset wakaf. Lanjutnya, Disitulah berbagai celah administrasi menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak yang ingin mengambil alih.
“Tertib administrasi dan Tertib hukum adalah kuncinya. Diantaranya para kepala KUA (Kantor Urusan Agama, red), wakif, dan nazhir harus paham undang-undang pertanahan dan regulasi perwakafan,” tandasnya.