MCMNEWS.ID | Gedung Bank Banten. Dok: Bank Banten
MCMNEWS.ID – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten), Agus Syabarrudin, angkat bicara menyoal laporan dugaan korupsi kredit macet yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Agus menjelaskan, penyaluran kredit kepada PT HNM terjadi beberapa tahun yang lalu, saat ini jajaran manajemen baru tengah melakukan transformasi di internal dan menyerahk an sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
“Adapun terkait dengan penyaluran kredit PT HNM yang tengah ramai, telah terjadi beberapa tahun yang lalu. Saat ini manajemen baru disamping melakukan transformasi proses di internal, juga terus berupaya melakukan penyelesaian semua kredit bermasalah serta menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” kata Agus Syabarrudin, dalam keterangan tertulisnya kepada MCMNEWS.ID, ditulis Rabu, (30/03/2022).
Mantan Direktur Utama Bank Kalsel itupun menututkan, saat ini pihaknya tengah berupaya membangun kepercayaan publik dengan memastikan penyaluran kredit di Bank Banten memenuhi prinsip kehati-hatian.
“Dalam menjalankan roda bisnis Bank Banten, kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle. Hal ini kami terapkan untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank,” ungkapnya.
“Prinsip kehati-hatian diterapkan dengan harapan agar bank bisa berada pada kondisi sehat, likuid dan solvent. Dengan demikian kadar kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dapat terus tumbuh, sehingga masyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya. Manajemen Bank Banten yang saat ini selalu mengutamakan prinsip 5C dalam melakukan analisis kredit, yaitu character, capacity, condition, capital and collateral dalam penyaluran kredit,” lanjut Agus.
Diketahui sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi kredit macet Bank Banten kepada PT HNM ke Polda Banten.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, kredit macet tersebut diduga merugikan negara hingga Rp65 miliar.
Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Polda Banten atau tidak ada progres selama tiga bulan kedepan, pihaknya akan mengajukan gugatan.
“MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp 65 miliar dengan bunga dan denda. Pokoknya hanya Rp 58 miliar,” kata Boyamin, dikutip dari salah satu media online.
“(jika) Tiga bulan tidak ada progres report misalnya minimal pulbaket tidak ada hasil ya saya gugat praperadilan,” tandas Boyamin.