MCMNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro, mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak boleh menjadi menghambat kemajuan industri keuangan dunia termasuk melarang mata uang digital Kripto (Cryptocurrency).
Menurutnya perdagangan mata uang digital saat ini di internet telah banyak diminati oleh investor kalangan muda.
“Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia, red) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global,” kata Fauzi, dalam keterangannya, Selasa, (8/3/2022).
Fauzi menyarankan OJK agar membuat kebijakan yang bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.
“Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto,” tegas Fauzi.
Fauzi mengungkapkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998, Bank dibolehkan melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Tidak satu pun larangan terkait kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan termasuk investasi di pasar saham dan komoditi. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar perbankan ketika mereka investasi di pasar saham dan komoditi termasuk ketika memfasilitasi transaksi kripto,” tuturnya.
Politisi Partai NasDem itupun mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, yang mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2020.
“Bappebti lebih responship dan selangkah maju dibandingkan OJK dalam merespon perkembangan aset Kripto,” ujarnya.
Dikatakan, mata Uang Kripto meski saat ini bukan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, namun sebagai aset Kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset Kripto, jadi sebaiknya industri perbankan dibolehkan memfasilitasi transaksi uang digital Kripto, sehingga bisnis komoditi Kripto di Indonesia bisa terus berkembang.
Ia juga mendesak OJK sebagai regulator segera membuat kebijakan untuk mengakomodir perdagangan Kripto di Indonesia, apalagi sejumlah negara di dunia sudah mengakui mata uang digital Kripto, sehingga aset berharga.
“Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur indutri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,” terangnya.