MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah preventif untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan Dana Kelurahan.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo, dalam Rapat Koordinasi dengan seluruh Camat dan Lurah se Kota Tangsel, di Puspemkot Tangsel, Selasa, (13/7/2022).
Bambang menerangkan, langkah preventif yang dimaksud dengan melakukan pendampingan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Tangsel.
“Kita justru preventif kan, ini kita lakukan upaya preventif, agar yang sifatnya sudah kita prediksi kalau seandainya upaya preventifnya tidak kita lakukan ini terjadi,” kata Bambang, ditulis Rabu, (13/7/2022).
“Makanya kita lakukan preventif melalui pendampingan dari BPKAD dan Inspektorat khususnya ke tim Kecamatan yang nanti tim Kecamatan yang akan turun menjadi penerus pengawas ke Kelurahan,” tambahnya.
Bambang menyebut, penyimpangan dana Kelurahan bisa diminimalisir dengan menggunakan anggaran sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Lanjut Bambang, termasuk pencatatan dan pelaporan penggunaan anggaran.
“Kita harus menggunakan penganggaran yang sudah kita tetapkan dengan regulasi yang ada, yang kedua bagaimana kita mencatat dan melaporkan,” tuturnya.
“Karena seringkali yang kita hadapi penggunaannya benar tapi mengabaikan pencatatan dan pelaporannya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Pemkot Tangsel mengalokasikan dana untuk setiap Kelurahan yang ada di Kota Tangsel sebesar Rp600 juta. Saat ini total kelurahan di Kota bertajuk cerdas, modern dan religius itu tercatat ada sebanyak 54 Kelurahan.