MCMNEWS.ID – Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan telah menjalani serangkaian tes kesehatan di rumah sakit Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Minggu (1/8/2024). Hasil tes tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, hasil yang diterima merupakan kesimpulan akhir dari pihak RS terkait kesehatan masing-masing pasangan calon.
Berdasarkan kesimpulan tim medis yang melakukan pemeriksaan, kedua pasangan calon disimpulkan dalam keadaan sehat dan dinilai akan mampu mengemban tugas sebagai kepala daerah.
“Dari kesimpulan yang kami terima dua pasangan calon atau empat orang ini dalam kesimpulan mampu menjalankn tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara jasmani dan rohani,” ujar Ajat di kantor KPU Tangsel, Senin (2/9).
Lanjutnya, cek kesehatan sendiri berlangsung selama 10 jam yang dimulai dari pukul 07.00 WIB pagi dan selesai pukul 17.00 WIB.
Proses cek kesehatan paslon meliputi berbagai rangkaian pemeriksaan mulai dari jasmani, rohani hingga tes urine narkoba.
Selanjutnya berita acara tes kesehatan dari pihak RS tersebut nantinya akan disampaikan kepada Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.
“Dimulai dari tes kesehatan jasmani, rohani dan narkoba. Kemarin itu dimulai dari jam 07.00 WIB alhamdulillah selesai sampai dengan 17.00 WIB dari dua calon yang melakukan pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Namun, Ajat belum bisa membeberkan lebih detail terkait catatan hasil tes kesehatan yang telah dilakukan kedua pasangan bakal calon tersebut.
“Kalau untuk resume kesehatan itu kan ditentukan oleh rumah sakit, jadi kami tidak bisa menginformasikan resume atau rekam medisnya. Yang bisa kami sampaikan adalah kesimpulan dari berita acara yang dibuat oleh rumah sakit,” jelasnya.
Ajat menambahkan, untuk selanjutnya pihaknya akan menjalani tahapan lainnya yakni, verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon yang akan usai pada 4 September 2024.
“Nanti pada 6-8 September 2024, pasangan bakal calon kalau memang banyak dokumen yang belum memenuhi syarat bisa memperbaiki dokumennya. Lalu kita akan memperbaiki perbaikan itu sampai dengan 14 September 2024,” tukasnya.