MCMNEWS.ID | Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan. (Dok: Andre)
MCMNEWS.ID – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan mengungkapkan perkembangan dua kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Dua kasus pelanggaran yang dimaksud adalah dugaan money politic yang dilakukan oleh Ketua Jari 98, Willy Prakarsa dan dugaan pernyataan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) yang dilakukan oleh Lurah Saidun.
Iman mengatakan, untuk kasus Willy Prakasa telah menjadi tersangka, sedangkan kasus Lurah Saidun masih dalam proses.
“Kalau Willy sudah jadi tersangka kan. Sudah diproses. Kalau yang Lurah Saidun itu masih dalam proses. Semua ada prosesnya,” kata Kapolres Tangsel, Iman Setiawan, Jumat, (23/10/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Willy Prakasa dilaporkan terkait dugaan politik uang yang dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Tim Advokasi Untuk Tangsel (TAUT).
“Bahwa telah beredar rekaman video yang saling berkaitan satu sama lain berisi peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada Tangsel. Dalam video tertanggal 16 September 2020, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terlihat hadir dikediaman Willy Prakasa. Tampak pula dr. Suhara Manulang, yang diketahui merupakan Koordinator Rumah Lawan Covid Kota Tangsel,” ujar Koordinator TAUT Rizal Khoirurroziqin.
“Video tanggal 27 September ini, diduga memiliki kaitan dengan video kedatangan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Rumah Willy Prakasa tanggal 16 September 2020. Berdasarkan rangkaian video ini, kami membuat laporan saat ini,” ungkapnya.
Sementara Lurah Saidun pun turut menjadi terlapor dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian yang disinyalir melanggar UU Pidana ITE.
“Selaku kuasa hukum, melihat beredarnya percakapan di grup whatsapp tersebut telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Kuasa hukum Team Advokasi Untuk Tangsel (TAUT) Rubby Cahyadi saat diwawancara, dikantor Mapolres Tangsel.