MCMNEWS.ID | Logo DKPP. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, pada Rabu, (10/02/2021).
Sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan 14 perkara lainnya dan diselenggarakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Arif, kepada Mcmnews.id, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (9/02/2021).
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
Namun, dikatakan Arif, semua pihak dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Arif.
“Tautan live streaming (siaran langsung) lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.