MCMNEWS.ID | Plt Kepala Disnaker Kota Tangsel, Dadang Raharja. Dok: MCMNEWS
Kartu Kuning sendiri adalah sebutan untuk Kartu Pencari Kerja atau AK-1 yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yakni Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Kartu yang dibuat dengan tujuan agar pemerintah atau pemerintah kota bisa mendata para pencari kerja.
Biasanya, banyak orang mengira kartu kuning ini hanya dibutuhkan ketika ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri. Namun kartu tersebut ternyata bisa juga digunakan untuk melamar di perusahaan swasta.
Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan. Nanti akan ada pembimbingan bekal kompetensi,pengarahan bahkan hingga penyaluran ke perusahaan-perusahaan yang bermitra dengan Disnaker.
Baca juga: Tangsel Raih Opini WTP, FITRA: Tidak Menjamin Substansi Program Tepat dan Bebas dari Penyimpangan
Event yang bertepatan dengan Milad Kelurahan Babakan ke-74 dimulai jam 09.00-15.00 dari tanggal 26-28 Juli 2022. Dengan adanya event tersebut, Disnaker Tangsel terus berupaya untuk menekan angka pengangguran di Kota Tangsel.