MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu menyoroti soal adanya kebocoran penerimaan retribusi dari Perparkiran dan Persampahan.
Kebocoran tersebut terlihat dari pendapatan yang sah yang dianggarkan oleh Pemkot Tangsel sebesar Rp.210 Miliar, namun hanya mampu terealisasi sebesar Rp.158 Miliar.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, untuk retribusi perparkiran, pihaknya akan kembali menetapkan ruas jalan dan menyusun regulasi mekanisme parkir.
“Terkait masih adanya temuan kebocoran penerimaan retribusi perparkiran dan persampahan hal ini dapat disampaikan bahwa penyelenggaraan parkir tepi jalan umum, sebagai tahap awal akan ditetapkan dulu ruas jalan yang akan dijadikan tempat parkir melalui forum LLAJ,” kata Benyamin Davnie, saat Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Senin, (21/6/2021).
“Kemudian disusun regulasi mekanisme parkir dan penggunaan teknologi informasi sehingga diharapkan dapat mereduksi tingkat kebocoran,” lanjutnya.
Sementara untuk retribusi persampahan, Benyamin mengklaim telah melakukan pemungutan dan penyetoran sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait retribusi pelayanan persampahan sudah dipungut dan disetorkan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah,” pungkasnya.