MCMNEWS.ID | Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mendukung langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membangun Rumah Sakit Adhyaksa di atas tanah negara hasil sitaan di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Menurut Al Muktabar, Provinsi Banten masih membutuhkan daya dukung pelayanan kesehatan khususnya Kabupaten Serang. Pemprov Banten saat ini juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak. Memudahkan masyarakat Banten yang membutuhkan pelayanan tersebut.
“Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih atss dipilihnya lokasi pembangunan RS Adhyaksa diwilayah kami, mendapatkan tambahan dalam rangka pelayanan kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa cepat direalisasikan,” kata Al Muktabar, ditulis Rabu, (12/10/2022).
Al Muktabar menyebut, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), membutuhkan pendidikan dan pengalaman. Sementara untuk peralatan dan teknologi bisa terpenuhi secara bertahap.
“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri. Indonesia juga memiliki diaspora di luar negeri yang keilmuannya bisa kita manfaatkan,” tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dalam rangka Pemerintah hadir dalam pelayanan kesehatan. Bagian dari Pembangunan kesehatan.
Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa Feasibilty Study (FS) akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.
Dalam kesempatan itu Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, dibentuknya Pokja berdasar Pasal 30c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.
“Rencana di daerah Silebu, merupkan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya