MCMNEWS.ID – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi melaporkan Anggota PPK terpilih dan Ketua KPU Kota Tangsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Sekretaris Repdem Tangsel, Prabu Sutisna menerangkan, pelaporan tersebut telah diterima pihak DKPP dengan nomor pengaduan 06-21/SET-02/XII/2022.
Prabu menjelaskan, pihaknya menduga adanya pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Pamulang yang baru saja terpilih.
“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan Ketua KPU Tangerang Selatan karena mereka bertanggung jawab atas terpilihnya Anggota PPK Kecamatan, kami menilai dia menutup mata atas pelanggaran pada poin 7 pada SK Pemilihan PPK nomor 674/PP.04.1-PU/3674/2022 tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan dari pasangan calon paling singkat 5 (lima) tahun terakhir,” kata Prabu, ditulis Jumat, (23/12/2022).
Untuk menguatkan gugatan tersebut, pihaknya mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut terdiri dari foto, video, hari ini kita melakukan gugatan terhadap KPU dan Anggota PPK telah mendapatkan persetujuan dari REPDEM pusat untuk mengawal kasus ini.
“Dalam permasalahan ini KPU tidak sesuai dengan motto nya Jujur dan Adil, pada kenyataannya KPU memihak kepada pasangan pertahana yang ini menyebabkan konflik sosial di masyarakat,” tegasnya.
Sehubungan hal tersebut, Ketua REPDEM Tangsel, Rico, mengingatkan penyelenggara pemilu untuk benar-benar serius melaksanakan dengan tertib.
“Kalo tidak tertib kita akan turun kejalan untuk menertibkan penyelenggara pemilu,” pungkas Rico.