MCMNEWS.ID | Sidang Bawaslu Tangsel. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang perdana terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses perekturan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, menerangkan, sidang tersebut merupakan tidaklanjut atas adanya laporan dari masyarakat.
Sidang tersebut dihadiri langsung oleh pihak pelapor, terlapor dan Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik Mizan.
“Kita mendapatkan bukti laporan dari masyarakat setelah proses kajian awal yang sudah dianggap cukup dan dianggap lengkap dari syarat formal dan materil,” kata Ahmad Jajuli, saat ditemui di Kantor Bawaslu Tangsel, Setu, Senin, (26/12/2022).
“Selanjutnya laporan ini naik di dalam proses sidang administrasi. Karena memang dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran administrasi. Terkait dugaan proses rekrutmen PPK,” lanjutnya.
Jajuli mengungkapkan, pihaknya akan kembali menggelar sidang lanjutan pada tanggal 28 Desember 2022 dengan agenda pembuktian laporan.
Jika didapati adanya unsur pelanggaran, lanjut Jajuli, pihaknya akan mengeluarkan sanksi untuk pihak terlapor.
“Ini terkait proses rekrutmen PPK yang diduga adanya kecurangan di satu Kecamatan. Sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pembatalan keputusan atau SK,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan proses tahapan sidang sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, proses tahapan seleksi PPK juga telah dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebetulnya KPU sederhana, kita lihat cermati, dijawab secara undang-undang, PKPU, juklak-juknis, serta hal-hal data fakta yang sudah kita lakukan. Karena sebelumnya sudah kita lakukan sesuai dengan undang-undang dan data aturan yang berlaku. Tunggu saja jawaban kami,” pungkasnya.