MCMNEWS.ID | Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Paramitha Messayu. Dok: Dra/DB
MCMNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Paramitha Messayu, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk lebih inovasi dalam meningkatkan retribusi daerah.
Menurut Paramitha, klaim Walikota Tangsel yang menyebut penurunan pendapatan dari retribusi daerah yang disebabkan oleh adanya perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah tidak bisa dibenarkan.
Pasalnya, politisi PKS itupun mengatakan, seharusnya Pemkot Tangsel lebih inovatif dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor retribusi daerah.
“Perlu peningkatan efektifitas dan inovasi dari Pemkot dalam menggali potensi Retribusi Daerah yang tujuan utamanya mengoptimalkan pemungutan Retribusi Daerah untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Paramitha kepada MCMNEWS.ID, Rabu, (31/8/2022).
“Karena itu jadi fungsi dan memang kerjaannya Pemkot. Jangan hanya pasrah, tapi harus adaptif terhadap segala perubahan peraturan,” lanjut Paramitha.
Diketahui retribusi daerah Kota Tangsel dalam APBD Perubahan tahun 2022 mengalami penurunan delapan persen atau sekitar Rp4 miliar dari yang telah ditargetkan sebesar Rp50 miliar.
Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan, penurunan retribusi daerah terjadi lantaran adanya perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam perubahan aturan tersebut, dikatakan Benyamin, terdapat beberapa retribusi yang semula kewenangan pemerintah daerah berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Penurunan karena diaturannya retribusi mengalami perubahan akibat dari berlakunya Undang-Undang hubungan keuangan pemerintah dengan daerah antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan ada beberapa retribusi itu tidak lagi menjadi kewenangan daerah, jadi berkurang,” kata Benyamin, di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu, (31/8/2022).
Lanjut membaca ke halaman berikutnya