MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Dok: Andre
MCMNEWS.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie akan mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Walikota tentang penetapan status tanggap darurat bencana.
Benyamin menjelaskan, peraturan tersebut nantinya akan menjadi payung hukum salah satunya untuk penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana.
“Yang pertama penggunaan BTT untuk penanggulangan bencana saya minta dipercepat, kebutuhan payung hukum yaitu Kepwal tentang penetapan tanggap darurat, ini harus dibuat dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama,” kata Benyamin saat ditemui di Kantor BPBD Kota Tangsel, Senin, (10/10/2022).
“Karena untuk mencairkan BTT dalam kaitan bencana harus ada payung hukum. Saya menetapkan dulu (bahwa) ini tanggap darurat bencana, baru BTT bisa cair,” lanjut Benyamin.
Benyamin menyebut, Pemkot Tangsel sendiri telah menetapkan anggaran penanganan bencana sebesar Rp5,8 miliar dalam alokasi anggaran BTT.
“Ada Rp5 miliar (anggaran penanganan bencana), bagaimana caranya anggaran itu cepat bisa dipakai,” pungkas Benyamin